WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025 dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Meskipun perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan telah diatur, Perpres 59/2024 belum menetapkan besaran iuran baru. Dalam Pasal 103B Ayat (8), Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan tersebut.
Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan itu, skema perhitungan iuran terbagi menjadi beberapa kategori:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:
Iuran Kemurahan, Menkes Ungkap BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit
Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, TNI, Polri, dan pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Pegawai BUMN, BUMD, atau swasta juga membayar 5% dari gaji dengan skema serupa.