Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, dan mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan ditanggung pekerja.
Kerabat Lain (saudara kandung, ipar, dan lainnya) serta peserta mandiri (PBPU): Iurannya dihitung sesuai kelas layanan:
Baca Juga:
Bikin Gaduh! Karyawan PT Timah Akhirnya Minta Maaf Usai Hina BPJS dan Honorer
Rp 42.000 per bulan untuk layanan Kelas III. (Pemerintah sempat memberikan subsidi untuk Kelas III pada 2020-2021.)
Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tak Bisa Cover Semua Penyakit, Ini Solusinya
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan.
Namun, jika kepesertaan baru aktif kembali dan peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari, denda sebesar 5% dari biaya layanan dikalikan jumlah bulan tertunggak dapat dikenakan, dengan batas maksimal Rp 30 juta.