WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025 dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Bikin Gaduh! Karyawan PT Timah Akhirnya Minta Maaf Usai Hina BPJS dan Honorer
Meskipun perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan telah diatur, Perpres 59/2024 belum menetapkan besaran iuran baru. Dalam Pasal 103B Ayat (8), Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan tersebut.
Selama masa transisi ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan itu, skema perhitungan iuran terbagi menjadi beberapa kategori:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Tak Bisa Cover Semua Penyakit, Ini Solusinya
Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, TNI, Polri, dan pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total itu, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Pegawai BUMN, BUMD, atau swasta juga membayar 5% dari gaji dengan skema serupa.
Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, dan mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan ditanggung pekerja.
Kerabat Lain (saudara kandung, ipar, dan lainnya) serta peserta mandiri (PBPU): Iurannya dihitung sesuai kelas layanan:
Rp 42.000 per bulan untuk layanan Kelas III. (Pemerintah sempat memberikan subsidi untuk Kelas III pada 2020-2021.)
Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iurannya sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan.
Namun, jika kepesertaan baru aktif kembali dan peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari, denda sebesar 5% dari biaya layanan dikalikan jumlah bulan tertunggak dapat dikenakan, dengan batas maksimal Rp 30 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]