WAHANANEWS.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skema rujukan terbaru ini dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan medis yang tepat, sesuai kebutuhan klinis dan kemampuan layanan fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Per Januari 2026: Berikut Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penerapan kebijakan tersebut merujuk pada regulasi terbaru pemerintah yang bertujuan menjaga efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Penjelasan mengenai kebijakan ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan di Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2026.
“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Baca Juga:
Skrining BPJS Kesehatan Bisa Diakses Online, Ini Cara dan Manfaatnya
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong optimalisasi peran fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien," kata Rizzky.
Dengan kebijakan baru ini, peserta JKN yang memiliki kondisi medis tertentu dapat langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa harus melalui tahapan berjenjang.
Kondisi tersebut meliputi layanan perawatan rutin seperti kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis seperti hemofilia.
“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit,” ucap Rizzky.
Selain itu, peserta JKN yang menjalani terapi cuci darah secara rutin tidak lagi diwajibkan kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memperpanjang surat rujukan.
Sementara bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, pelayanan medis tetap dapat diberikan tanpa persyaratan surat rujukan.
“Adanya rujukan berjenjang ini memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” ujar Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi Gunawan Susanto.
Gunawan menegaskan bahwa pihak rumah sakit memberikan pelayanan medis yang setara bagi seluruh pasien, baik pasien umum maupun peserta JKN.
Seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis, tanpa adanya perbedaan perlakuan.
“Saat anak saya demam tinggi beberapa hari, saya merasa ada kondisi yang tidak biasa. Setelah diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, kami langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” kata peserta JKN Mutiara Vania.
Saat ini, anak Mutiara rutin menjalani transfusi darah sejak September tahun lalu. Proses pengobatan pasien thalasemia tersebut berjalan lancar berkat dukungan pembiayaan dan layanan dari program JKN.
“Mulai dari konsultasi dokter, terapi, transfusi darah, hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Harapannya rumah sakit lain juga dapat mengikuti jejak serupa, dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi peserta JKN,” ujar Mutiara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]