WahanaNews.co | Artis sekaligus presenter Indra Bekti mengalami pendarahan otak dan hingga saat ini masih dirawat di RS Abdi Waluyo, Menteng Jakarta Selatan.
Untuk biaya operasi dan perawatan, istri Indra Bekti Aldila Jelita sempat membuka open donasi.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Aku mau memberi tahu kalau kami lagi agak berat, kami lagi usahakan banget. Kami lagi ingin buka penggalangan dana untuk Mas Bekti, tampaknya 20 hari ke depan Mas Bekti akan di sini," kata Aldila dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Aldila mengatakan, biayanya perawatan Indra Bekti menurutnya sudah sangat besar di hari keempat.
Dia juga mengaku sudah mengirim broadcast ke beberapa teman, dan ada beberapa yang sudah memberikan bantuan.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Dikritik warganet
Sejumlah warganet mengkritik apa yang dilakukan Aldila Jelita. Beberapa menyebut, seharusnya Aldila menggunakan layanan BPJS Kesehatan sehingga tak memberatkan pembiayaan pasien.
"Indra Bekti apa ngk punya BPJS atau Asuransi? Jika ada, harusnya ngk spt ini kejadiannya. Jadi pelajaran jg buat yg lain, jangan remehkan pentingnya Asuransi, paling minimal BPJS," tulis akun @RachmatJoshua.
"Operasi perdarahan otak ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Kalau memang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Hubungi dinas sosial setempat," ujar akun @blogdokter.
Belum diketahui apakah perawatan Indra Bekti menggunakan BPJS ataukah tidak.
Namun, belajar dari kasus Indra Bekti, apakah operasi dan perawatan pendarahan otak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.
"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal.
Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.
Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.
Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.
Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.
Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.
Syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS
Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:
Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif,
Tidak menunggak iuran BPJS,
Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik),
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.
Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis. Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.
Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada dua kondisi yang membedakan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
Kondisi pertama yakni kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD.
Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan.
Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).
Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa. [rna]