WahanaNews.co | Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Tim pencari fakta (TPF) dalam mendorong agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab terkait temuan kasus GGAPA di Indonesia.
TPF ini terdiri dari sembilan orang yang merupakan anggota dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi atau epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), jurnalis, dan Baintelkam Polri.
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
"BPKN dan tim pencari fakta akan mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab. Pemerintah dalam hal ini tentu BPOM dan Kemenkes sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah. Karena ini negara harus hadir," kata Ketua TPF Muhammad Mufti Mubarok di Gedung BPKN RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Wakil Ketua BPKN ini juga mendesak agar pemerintah segera menuntaskan dan mencari penyebab pasti dari penyakit yang mayoritas menyerang usia balita di Indonesia ini. Ia tidak ingin korban kematian bertambah akibat pemerintah kurang tanggap mengatasi temuan penyakit ini.
Berdasarkan data Kemenkes per 6 November, kasus GGAPA di Indonesia mencapai 324 kasus. Dari ratusan kasus itu, 195 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Temuan kasus itu diidentifikasi di 28 provinsi Indonesia.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
"Jangan sampai terlambat karena korban sudah ratusan. Besok lagi kita tidak tahu, apalagi keluarga sampai kita sendiri tidak tahu akan jadi korban," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal E Halim memastikan pihaknya akan menelusuri masalah ini dari hulu hingga hilir. Ia mengatakan apabila masalah terdapat dalam importasi bahan baku obat, maka pihaknya akan merekomendasikan pembenahan tata niaga importasi non pharmaceutical grade.
Seminggu Penyidikan, Polri Belum Tetapkan Tersangka Gagal Ginjal Akut