WahanaNews.co | Terkait penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan khususnya dilakukan guna mengetahui pengaruh pemberian obat paracetamol sirup pada pasien yang mayoritas usia balita tersebut.
Baca Juga:
Orang Tua Wajib Tahu! Cara Menjemur Bayi yang Benar dan Aman
"Kami masih menunggu hasil laboratorium dan rekomendasi tim," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip, Selasa (18/10).
Hal itu Nadia sampaikan merespons rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar pemerintah menyetop sementara pemberian paracetamol sirup pada anak.
Rekomendasi itu dilakukan IDAI sebagai bentuk kewaspadaan dini terkait temuan kasus kematian puluhan anak di Gambia, Afrika yang diduga karena mengonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Baca Juga:
Kewaspadaan Terhadap Pneumonia Akibat 'Mycoplasma Pneumoniae' Pada Anak di Indonesia
Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Adapun dalam kasus ini, IDAI melaporkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.