WahanaNews,co | Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai, kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif.
Hal ini, menurut Tulus, memberatkan dan menyulitkan konsumen.
Baca Juga:
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri
"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya, dikutip Sabtu (23/10/2021).
Tulus menilai, syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau setidaknya direvisi.
Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3 x 24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.
Baca Juga:
BNNP Jambi Tangkap Dua Orang Warga Aceh Bawa Sabu Seberat 781,842 Gram
"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.
Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengkritik kebijakan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang dirilis pada 18 Oktober 2021 itu, tertulis perubahan syarat bagi pengguna pesawat terbang di Jawa dan Bali, yang kini mewajibkan warga untuk tes swab PCR dua hari sebelum berangkat.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, maka harus (1) menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), (2) menunjukkan hasil tes swab PCR (H-2)," demikian bunyi Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Nihayatul menilai, persyaratan itu bakal menyulitkan warga yang tinggal di daerah yang ingin bepergian menuju Jawa-Bali atau bergerak di Jawa-Bali sendiri.
Apalagi, hasil tes swab PCR di daerah sering kali tidak bisa rampung dalam waktu 48 jam.
"Contohnya, saya yang sedang di Banyuwangi tidak bisa mendapatkan hasil tes swab PCR langsung jadi. Sampelnya itu harus dibawa dulu ke Surabaya. Coba, gimana kalau begitu? Bayangkan, masyarakat yang berada di luar pulau Jawa tapi ingin ke Jawa, kan mereka akan kesulitan sekali," kata perempuan yang akrab disapa Ninik itu kepada wartawan melalui pesan suara, Rabu (20/10/2021).
Hal lain yang membuat Ninik makin gusar karena harga tes swab PCR di Tanah Air masih tergolong mahal.
Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Kesehatan, harga tes swab PCR di Pulau Jawa-Bali mencapai Rp 495 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali biayanya mencapai Rp 525 ribu.
Di sisi lain, Ninik turut mendapatkan keluhan dari rekan-rekan sejawatnya yang sedang reses.
Mereka khawatir tidak bisa menemukan laboratorium yang mampu merilis hasil tes swab PCR dalam waktu dua hari.
Seperti diketahui, dalam aturan terbaru, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2 x 24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1 x 24 jam.
Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1 x 24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. [dhn]