WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara terkait kisruh proyek Meikarta yang melibatkan pihak pengembang dan konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, masalah yang terjadi pada proyek Meikarta merupakan dampak dari kebijakan diperbolehkannya pre-project selling. Dalam hal ini, pengembang dapat memasarkan dan menjual produknya ketika produknya belum ada atau sebelum proyeknya berlangsung. Di sisi lain, konsumen sudah harus melakukan pembayaran produk tersebut.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Pre-project selling ini berisiko tinggi bagi konsumen dan terlalu menguntungkan bagi pihak pengembang,” kata dia, Selasa (13/12).
Lantas, sejak awal kemunculan proyek Meikarta ke publik, YLKI sudah mengingatkan konsumen agar berhati-hati dengan pemasaran Meikarta yang cukup jor-joran. Terlebih lagi, pemerintah dinilai masih lemah dalam mengawasi proyek tersebut. Pemerintah dianggap hanya memberi izin lokasi saja kepada Meikarta, setelah itu nyaris tak ada pengawasan berarti.
Oleh karena itu, YLKI berharap regulasi terkait pre-project selling untuk sektor properti ditinjau kembali. Sebab dalam praktiknya, kebijakan tersebut kerap merugikan konsumen.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
“Pasal yang melegalkan pre-project selling di dalam undang-undang perumahan harus dibatalkan,” tegas Tulus.
Sebagaimana yang diketahui, proyek Meikarta kembali mendapat sorotan. Hal ini lantaran banyaknya konsumen yang tak kunjung mendapat unit di Meikarta tanpa kejelasan pasti kapan proyek tersebut selesai.
Aep Mulyana, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengatakan, pihak Meikarta telah melakukan wanprestasi serah terima unit, karena telah melewati batas waktu grace period serah terima.