WahanaNews.co | Di bulan Dzulhijah, umat muslim merayakan Iduladha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban mulai dari setelah salat Iduladha (tanggal 10 Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Ibadah kurban sendiri berarti simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud mendekatkan diri dan menjalankan perintah Allah SWT.
Baca Juga:
YBM PLN Cikarang Tebar Kebahagiaan Idul Adha untuk Anak Yatim di Sukamahi
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian akan dibagi-bagi kepada masyarakat sesuai dalam kaidah pembagian daging kurban.
Dalam kaidah pembagian daging kurban, orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian.
Lantas, siapa saja golongan orang yang berhak menerima daging kurban?
Baca Juga:
PLN Bandung Tebarkan Kepedulian di Momentum Iduladha Lewat Program Jumat Berkah
1. Shohibul Kurban
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kamis, 29 Juni 2023, Shohibul kurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
Hal ini bersandar pada sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.