WAHANANEWS.CO - Kasus talasemia mayor di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan dalam delapan tahun terakhir. Data Kementerian Kesehatan mencatat lonjakan signifikan pada tahun 2022, dengan total 12.155 pengidap, naik dari 10.973 kasus pada 2021.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penderita tertinggi, yaitu sebanyak 4.717 orang atau hampir setengah dari total nasional.
Baca Juga:
Kuku Kotor Bisa Picu Penyakit Serius, Ini Cara Merawatnya Menurut Medis & Islam!
Talasemia mayor adalah bentuk paling parah dari kelainan darah bawaan yang menyebabkan tubuh tidak mampu memproduksi hemoglobin secara normal. Tanpa hemoglobin, distribusi oksigen dalam tubuh terganggu sehingga menyebabkan anemia berat dan komplikasi serius.
Ketua Tim Kerja Penyakit Kelainan Darah dan Imunologi Kemenkes, Endang Lukitosari, menyebutkan bahwa setiap tahun diperkirakan 2.500 bayi lahir dengan talasemia mayor.
"Artinya, memang perkiraan 2.500 bayi lahir setiap tahunnya sebagai penyandang talasemia mayor ini kemungkinan benar adanya," ujarnya dalam webinar Hari Talasemia Sedunia, Selasa (20/5).
Baca Juga:
Tak Bisa Berdiri Satu Kaki 10 Detik? Waspadai Risiko Penyakit Tersembunyi
Menurut Endang, penderita yang tidak menjalani skrining dan pengobatan konsisten berisiko tinggi mengalami berbagai komplikasi medis dan nonmedis.
"Kalau tidak melakukan skrining, ada risiko komplikasi medis, perubahan fisik, perawatan seumur hidup, dan stigma sosial," jelasnya.
Komplikasi yang mungkin terjadi mencakup kerusakan jantung, hati, gangguan hormon, osteoporosis, hingga infeksi. Untuk bertahan hidup, penderita membutuhkan transfusi darah rutin dan terapi kelasi besi secara berkala.