WahanaNews.co | Kajian mendalam mengenai rokok elektrik perlu dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan hak dari konsumen.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Pakta Konsumen, Ary Fatanen.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
“Konsumen berhak untuk dibuatkan penelitian mengenai informasi risiko dari produk rokok elektrik. Ketika membahas masalah konsumen, itu tidak lepas dari kedaulatan tertingginya ada pada kebebasan untuk memilih. Dalam kondisi kondisi itu, informasi atau pengetahuan atas pilihannya menjadi sangat penting,” ujar Ary yang selama ini aktif mengelola lembaga masyarakat yang berfokus pada pemenuhan hak konsumen.
Ary juga menjelaskan, konsumen produk tembakau telah berperan penting dalam menyumbang pemasukan negara, sehingga aspirasi mereka sebagai konsumen patut diperhitungkan.
Karena itu, lanjut Ary, pemerintah juga wajib menggunakan penelitian serta informasi yang akurat dalam merumuskan kebijakan terkait dengan IHT.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
“Konsumen sebagai subyek hukum seharusnya dilibatkan dalam perumusan kebijakan IHT, salah satunya masalah cukai,” ujarnya.
Masih menyoal riset rokok elektrik, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko menyampaikan pentingnya peran riset dalam menjaga kesinambungan industri hilir.
Termasuk di antaranya pengembangan esens berbasis tembakau, baik untuk produk rokok elektrik, pasangan, dan farmasi. Dalam hal ini BRIN berperan sebagai fasilitator dan enabler bagi industri untuk mengembangkan produk berbasis riset dan inovasi.