WahanaNews.co | Pelaksanaan pelayanan haji di Indonesia terus didorong agar semakin baik lagi termasuk rencana merubah peraturan terkait dengan istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji.
Dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji disebutkan bahwa istitha’ah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan, meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.
Baca Juga:
Arab Saudi Buka Konferensi dan Pameran Haji 2025
"Kemarin waktu bertemu DPR sebelum puncak haji, sudah saya sampaikan, bagaimana kalau kita berusaha mengubah peraturan agar istita’ah kesehatan ini dijadikan syarat," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (7/7/2023).
Gus Yaqut panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, selama ini jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci terlebih dahulu melunasi biaya haji, kemudian menjalani tes kesehatan.
"Sekarang ini kan prosesnya terbalik, kita lunas dulu baru cek kesehatan. Sehingga mau tidak mau kalau sudah lunas harus diberangkatkan," paparnya.
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
Ke depan, kata Gus Yaqut, jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci harus lebih dahulu menjalani tes kesehatan. Kalau sudah memenuhi persyaratan, calon jemaah baru bisa melakukan pelunasan.
"Kita ingin ke depan, mudah-mudahan ini bisa kita buat aturannya, istitha’ah kesehatan dulu. Kalau sudah memenuhi istitha’ah kesehatan, baru kemudian melakukan pelunasan," ujarnya.
Gus Yaqut menyadari, hal itu tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Meski begitu, pihaknya tetap terus berikhtiar mewujudkan pelayanan haji lebih baik lagi.