Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.
Dalam sebuah fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center pada Senin (25/10/2021), hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya.
Baca Juga:
Buka Rakerda MUI Kabupaten Fakfak, Bupati: Majelis Ulama Indonesia adalah Mitra Pemerintah
Namun, fatwa Al-Azhar mengatakan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.
Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci.
Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.
Baca Juga:
Rusia Ingin Adopsi Pola Pengkaderan Ulama MUI Bogor
"Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan," bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.
Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173, yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
"Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak," kata Al-Azhar dalam fatwanya.[qnt]