WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya soal brand makanan Mie Gacoan yang belum mengantongi sertifikat halal.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Ahyar mengatakan, Mie Gacoan menggunakan nama yang menurut pandangannya tidak baik maknanya.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Sehingga, pihak MUI pun belum mengeluarkan sertifikasi kehalalannya.
"Tidak secara eksplisit, itu kan sesuatu yang sudah lumrah. Sudah seharusnya memberi nama itu yang baik-baik," kata Rahani dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Rafani mengungkapkan, bila sebuah produk makanan mengajukan sertfikasi halal namun ada hal-hal yang belum terpenuhi, maka pihaknya bisa memberikan saran, termasuk mengganti nama yang mengandung keburukan itu.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Nama menunya saja tidak bagus. Kami berkewajiban juga kalau ada yang mengusulkan sertifikat halal tetapi namanya batil, itu pasti kami tegur," ujar dia.
"Tetapi selama ini MUI belum pernah mendengar dan mengeluarkan sertifikasi halal yang menggunakan nama tidak baik atau buruk," ungkapnya.
Dia pun meminta, agar perusahaan makanan tidak asal dalam memberikan nama produk dagangnya.