WahanaNews.co | Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1.
Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Baca Juga:
Aturan Lengkap PPKM Level 1 Diseluruh Daerah Hingga 7 November 2022
Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM.
Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.
Selain Jakarta, daerah level 1 PPKM meliputi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yang masuk di Provinsi Banten.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Ingatkan Taat Prokes Saat MPLS dan PTM
Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Daerah level 1 di Jawa Tengah mencakup Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Adapun daerah level 1 di Jawa Timur adalah Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Berikut rangkumkan aturan PPKM level 1 yang berlaku di DKI Jakarta dan beberapa daerah:
Mal dan Pasar Dibuka 100 Persen
Pemerintah memperbolehkan mal dan pasar di daerah PPKM level 1 beroperasi hingga 100 persen.
Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi 100 persen.
Adapun tempat makan di dalam mal boleh beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.
Tempat hiburan anak-anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.
Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.
Restoran atau tempat makan di dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas.
Waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah Masih Dibatasi
Pembatasan masih berlaku di rumah ibadah di daerah PPKM level 1.
Tempat ibadah hanya boleh dibuka 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Hal yang sama berlaku bagi fasilitas umum dan tempat wisata.
Kapasitas pengunjung di tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan didampingi orang tua.
Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap harus diterapkan di jalan menuju lokasi wisata.
Aturan berlaku Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Transportasi 100 Persen, Wajib PCR
Transportasi boleh beroperasi hingga 100 persen kapasitas.
Tes Covid-19 wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh.
Penumpang pesawat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Hasil tes PCR berlaku hingga 3 hari.
Sementara itu, penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksinasi Covid-19, hanya perlu menunjukkan hasil tes antigen.
Hasil tes antigen hanya berlaku 1 x 24 jam.
Pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta menunjukkan hasil tes antigen.
Tes tersebut berlaku hingga satu hari setelah pengambilan sampel.
Sekolah Tatap Muka
Daerah level 1 PPKM boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga 50 persen.
PTM dilakukan terbatas dengan sejumlah protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pengecualian diberikan kepada sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
SLB boleh menggelar PTM dengan kapasitas 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya boleh PTM 33 persen.
WFO 75 Persen
Perkantoran sektor nonesensial di daerah PPKM level 1 boleh menggelar kerja di kantor (work from office/WFO) hingga 75 persen.
Pegawai yang WFO harus sudah menerima vaksin Covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Sementara itu, aturan WFO beragam di sektor esensial dan kritikal.
Pemerintah memperbolehkan sejumlah sektor menggelar kegiatan perkantoran hingga 100 persen.
Konser Boleh Digelar, 75 Persen Penonton
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan boleh digelar.
Kapasitas penonton dibatasi maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.
Aturan serupa juga berlaku bagi resepsi pernikahan dan pusat kebugaran.
Dua kegiatan itu bisa digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen. [dhn]