Sasaran
penerima vaksin adalah kelompok tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan
baik rumah sakit, Puskesmas, fasilitas layanan kesehatan TNI dan Polri di Jawa
dan Bali
.
Baca Juga:
Kemenkes RI Serahkan Sertifikat Bebas Frambusia kepada Penjabat Bupati Barito Timur
Usulan
Jawa dan Bali mempertimbangkan adanya kasus konfirmasi COVID-19 yang tinggi dan
besarnya populasi penduduk Indonesia di Pulau Jawa dan Bali. Kemudian 1,8 juta
dosis vaksin tahap selanjutnya diberikan kepada seluruh kelompok tenaga
kesehatan di provinsi lainnya.
Pemerintah
Indonesia menjadikan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan
pandemi COVID-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman
dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi.
Baca Juga:
Sampaikan Usulan ke Kemenkes RI, Bupati Samosir Harap RSUD Hadrianus Sinaga Jadi Type B
Pada
tanggal 3 Desember 2020 telah ditandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No. 9860
Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,
yaitu vaksin yang diproduksi oleh PT. Biofarma (Persero), Astra Zeneca, China
Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech,
dan Sinovac Biotech Ltd.