WahanaNews.co | Saat
ini, penggunaan vaksin AstraZeneca di tanah Air resmi dihentikan. Hal ini guna
memastikan bahwa vaksin tersebut terbukti aman digunakan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, Minggu, 16 Mei 2021.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kemenkesmemutuskan menghentikan sementara
distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch, atau kumpulan produksi
CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis.
Hal ini untuk keperluan pengujian toksisitas dan
sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Siti Nadia menyampaikan, tindakan ini adalah bentuk
kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin tersebut.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
"Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk
tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu
mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata Siti Nadia.
Meski begitu, namun Siti Nadia menyebutkan bahwa tidak
semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya.
Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil
menunggu hasil investigasi, dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan
waktu satu hingga dua pekan.
Dikatakan pula, Batch CTMAV547 saat ini berjumlah
448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang
diterima Indonesia pada 26 April 2021, melalui skema Covax Facility/WHO.
Tak hanya itu, Batch ini sudah didistribusikan untuk
TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus
berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar," kata Siti
Nadia.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum
pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di
Indonesia.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang
yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain, bukan
akibat dari vaksinasi yang diterimanya.
Terkait laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca Batch CTMAV547, Komisi Nasional
Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) telah merekomendasikan BPOM untuk
melakukan uji sterilitas.
Begitu juga toksisitas terhadap kelompok tersebut,
dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan
klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.
Keterangan tertulis itu juga memastikan bahwa Batch
AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu
ragu. Sebagaimana dikutipPikiran-Rakyat.comdari laman resmiKemenkes.
Sebelumnya beredar keterangan tertulis berkop surat
BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal
Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.
Terdapat tiga pesan dalam surat tersebut yang
ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian
Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses
investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang
diduga berkaitan dengan Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547.
Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI,
saat ini Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan
POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap
vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.
Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian
sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka
perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin Covid-19
AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan
pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.
Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021
perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas
PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an.
TFV) KIPI Covid-19. (Tio)