Ahmad Fuady menuturkan, pada saat kejadian korban dibawa ibunya ke sebuah rumah sakit untuk menjalani terapi karena mengidap ASD.
Namun, pada pelaksanaannya, korban tidak mendapatkan perlakuan layaknya terapi anak, malah diduga menjadi korban kekerasan.
Baca Juga:
Gus Elham Cium Anak di Panggung, Menag Nasaruddin: Tindakan Bertentangan Moral Harus Lawan Bersama
"Dalam video yang viral ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga kekerasan terhadap anak," tutur Ahmad Fuady.
Polres Metro Depok akan melakukan tindakan penegakan hukum dan melakukan penyelidikan terkait video yang viral.
Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Terlambat ke Kejagung, Nyaris Push Up di Depan Presiden Prabowo
"Hal itu diatur pada Pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014," ujar Ahmad Fuady.
Ahmad Fuady mengungkapkan, Polres Metro Depok akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit.
Nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terakait.