Addendum SE 3/2022 untuk Memastikan Hewan Ternak Beserta Produknya Aman dari PMK. Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka Pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar.
Pemerintah juga berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian ini dijelaskan dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.
Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen.”
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah," kata Wiku. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.