WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) yang dilakukan setiap hari Jumat tidak akan mengganggu kualitas maupun keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik, dipastikan tetap beroperasi normal karena termasuk dalam kategori layanan publik yang bersifat esensial dan tidak dapat dihentikan.
Baca Juga:
Kemenkes Soroti Kontroversi Baliho Film, Tekankan Etika Penyajian Isu Kesehatan Jiwa
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi terganggunya pelayanan akibat penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan.
Kemenkes memastikan bahwa pengaturan WFH hanya berlaku bagi pegawai administratif tertentu, sementara tenaga medis dan layanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Baca Juga:
Waspada Penyakit Setelah Lebaran, Ini Daftar dan Penyebabnya
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan optimal meskipun sebagian aparatur sipil negara menjalankan WFH.
Ia menekankan bahwa layanan kesehatan merupakan sektor vital yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.
“Kalau rumah sakit yang melayani masyarakat tidak boleh libur, tetap buka hari Jumat. Pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit hingga klinik tidak boleh tutup karena sangat diperlukan untuk pelayanan publik,” kata Dante Saksono Harbuwono saat diwawancarai awak media di RSUP Fatmawati Jakarta, Jumat, 10 April 2026.