"Contohnya, ada tanda seperti lampu lalu lintas. Jika hijau berarti aman, oranye berarti berbahaya karena kandungan GGL tinggi. Konsumen yang malas membaca label cukup melihat tanda tersebut. Ini adalah bentuk perlindungan negara kepada masyarakatnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sedang meninjau ketentuan pencantuman label gizi di bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling/FOPNL) melalui format pencantuman "nutrilevel".
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Deputi 3 BPOM, Elin Herlina, menjelaskan bahwa nutrilevel memiliki empat tingkatan, yaitu level A (paling rendah kandungan GGL) hingga level D (paling tinggi kandungan GGL).
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman siap konsumsi dengan level C dan D.
Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyelaraskan kewajiban penerapan nutrilevel pada makanan olahan dan makanan siap saji.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.