MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumatera Utara (Sumut) membongkar peredaran narkoba jaringan
internasional di Medan. Dalam penangkapan itu, polisi menangkap sepuluh
pelaku yang telah ditetapkan tersangka. Dua di antaranya ditembak mati
dan tiga dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat
penangkapan.Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan,
pengungkapan kasus ini melalui serangkaian penangkapan di enam lokasi
berbeda. Awalnya, petugas menangkap dua tersangka berinisial M dan DN di
kawasan Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Dari tangan keduanya,
polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilogram.Hasil
pengembangan, petugas meringkus tersangka MR, dengan barang bukti lima
kilogram sabu di Jalan Ngumban Surbakti. Penyelidikan terhadap ketiga
tersangka terus dilakukan. Mereka akhirnya buka mulut dan polisi
menangkap D dan AR, saat melintas di Jalan Arteri Kualanamu.Saat
penangkapan keduanya, mereka melakukan perlawanan dan menyerang petugas
dengan senjata api. Tindakan tegas dan terukur pun terpaksa dilakukan.
Petugas menembak mati keduanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita
dua kilogram sabu.Tidak sampai di situ, polisi terus mengejar
tersangka lainnya untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba. Polisi
selanjutnya menangkap JJ, I, dan DS di Jalan Setia Budi dengan barang
bukti satu kilogram sabu. Kemudian, mengamankan MMS di Jalan AH Nasution
dengan barang bukti lima kilogram sabu.Pengembangan dilakukan
hingga ke Kabupaten Batubara. Di sana, polisi membekuk tersangka AN
dengan barang bukti dua kilgram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi."Kami
mengamankan 10 tersangka. Dua meninggal dan tiga dilumpuhkan dengan
timah panas. Total barang bukti sitaan 17 kilogram sabu dan 2.000 butir
pil ekstasi," kata Kapolda, saat jumpa pers Senin (23/7/2018).Nilai
barang haram itu diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar. Dengan
penangkapan jumlah besar ini, maka diklaim telah menyelamatkan anak
bangsa dari bahaya narkoba sebanyak 17.200 orang.Diketahui,
narkoba ini berasal dari Malaysia, yang masuk melalui perairan Aceh dan
Tanjung Balai. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu
pucuk senjata api rakitan, 15 telepon genggam, dan satu unit
mobilAvanza.Kedelapan tersangka bandar narkoba jaringan internasional
itu saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut untuk kepentingan
penyelidikan lebih lanjut.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.