WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kekerasan daycare Little Aresha, di mana ketua yayasan disebut-sebut merupakan hakim aktif yang kini ikut menjadi sorotan penyidikan.
Polisi membenarkan bahwa Ketua Dewan Yayasan Little Aresha berinisial RIL merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri, berdasarkan hasil konfirmasi penyidik, Senin (27/4/2026).
Baca Juga:
Minim Pengawasan, 44 Persen Daycare di RI Belum Berizin
Koordinasi dengan lembaga pengawas Mahkamah Agung pun telah dilakukan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan RIL dalam struktur dan operasional daycare tersebut.
“Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang kesini untuk melakukan koordinasi,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian.
Langkah lanjutan juga disiapkan dengan melibatkan Badan Pengawas Mahkamah Agung dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Kasus Daycare Yogyakarta Bikin Merinding, Anak Diduga Dikunci di Kamar Mandi dan Disiksa
“Bahkan nanti Bawas dari MA besok ingin melihat langsung pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Penyidik membuka kemungkinan untuk memanggil RIL guna mengonfirmasi peran yang bersangkutan dalam yayasan tersebut.
“Ya, kita nanti lihat perkembangan besok,” ungkap Riski.
Proses pemeriksaan dari pihak pengawas Mahkamah Agung akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Lihat pemeriksaan dari Pengawas dari MA,” tambahnya.
Kasatreskrim memastikan bahwa status RIL sebagai hakim aktif telah terverifikasi dalam proses penyidikan.
“Iya, dia (hakim) sudah terkonfirmasi,” tutur Riski Adrian.
Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus kekerasan ini.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan daycare tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terkait perlakuan diskriminatif, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka diperkirakan cukup berat dengan kombinasi pasal yang diterapkan.
“Berarti sekitar 8 tahun penjara,” kata Riski Adrian.
Selain itu, penyidik juga akan memasukkan unsur korporasi dalam perkara ini serta menambahkan pasal lain berdasarkan koordinasi dengan KPAI.
“Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga,” ujarnya.
Kepolisian mengungkap bahwa kekerasan yang dilakukan para pengasuh bukan tindakan spontan, melainkan sudah terstruktur dan menjadi bagian dari prosedur operasional.
Hal ini mengindikasikan adanya pengetahuan dan potensi keterlibatan pihak struktural dalam yayasan.
“Motifnya dari keterangan dari para pelaku ya, ada orang miss itu menghandle untuk sampai 20 orang,” ungkap Adrian.
Kondisi keterbatasan tenaga pengasuh disebut menjadi alasan utama di balik tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan dari mandi, menggunakan baju, sampai ini,” jelasnya.
Situasi tersebut kemudian memicu tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
“Sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak manusiawi tersebut,” tegasnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
Sebanyak 11 tersangka merupakan pengasuh, sementara dua lainnya adalah ketua yayasan dan kepala sekolah.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa motif kekerasan berawal dari upaya pengasuh mengendalikan anak-anak yang dianggap rewel.
“Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak,” kata Eva Pandia.
Para pengasuh disebut merasa kewalahan menangani anak-anak dengan jumlah banyak dalam satu waktu.
“Karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain,” ujarnya.
Akibatnya, tindakan ekstrem seperti pengikatan dilakukan untuk mengendalikan situasi di dalam daycare.
“Sehingga mereka melakukan pengikatan pada anak-anak,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]