"Jadi ada tiga selaku eksekutor pemetik curanmor dan satu orang lagi sebagai penadah," kata AKP Syafri Wasdar.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Baca Juga:
Polsek Kalideres Ungkap Penangkapan Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Kamal Raya
Ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi, dan ada juga yang sebagai pencari sasaran.
Dari hasil kejahatannya, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya tak hanya di wilayah Jakarta, tapi hingga ke Lampung dengan harganya bervariasi berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas AKP Syafri Wasdar. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.