WAHANANEWS.CO, Tuban - Fenomena aktivitas kelompok menyimpang di media sosial kembali mencuat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membongkar aktivitas mencurigakan dalam grup Facebook bertajuk “Gay Tuban”, yang telah beroperasi diam-diam selama lebih dari 15 tahun dan kini memiliki lebih dari 1.000 anggota.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dua pria anggota grup tersebut ditangkap pada Rabu (18/6/2025). Mereka adalah J (45), seorang pedagang, dan AJ (30), seorang pekerja swasta. Keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Tuban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kedua pelaku diketahui aktif menggunakan grup tersebut sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis.
“Yang bersangkutan aktif menggunakan grup tersebut sebagai wadah untuk mencari pasangan,” ujar AKP Dimas dalam keterangannya.
Baca Juga:
Pria di Tuban Izin Menginap di Kantor Polisi, Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel milik pelaku.
Di dalamnya ditemukan sejumlah video yang menampilkan adegan asusila sesama laki-laki.
“Beberapa barang bukti yang diamankan seperti handphone, mengandung beberapa video di dalamnya,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku telah tergabung dalam grup Gay Tuban selama lebih dari satu tahun.
Polisi menyatakan bahwa keduanya memiliki penyimpangan seksual.
Tak hanya video, petugas juga menemukan barang-barang mencurigakan yang digunakan dalam praktik hubungan intim, seperti cambuk, kalung rantai, serta sejumlah foto pria berseragam seperti pelajar SMA, anggota polisi, dan Satpol PP.
Menurut penyelidikan, benda-benda itu digunakan untuk membangkitkan fantasi seksual pelaku.
Akibat perbuatannya, J dan AJ dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1, dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 junto Pasal 5, dan atau Pasal 32 junto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegas AKP Dimas.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]