Dengan kondisi luka, korban berusaha melarikan diri dari kedua pelaku. Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya sesama komunitas vespa ke rumah sakit. Namun karena kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, dan ditindaklanjuti dengan proses pelaporan rekan korban ke kepolisian. Hingga kami melakukan tindaklanjut dan menangkap pelaku di wilayah Rajeg," ungkapnya.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Untuk perannya, KHA melakukan penusukan kepada korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak. Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.