WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak membenarkan penjemputan paksa Selegram Siskaeee, tersangka kasus film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata dia, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Penangkapan dilakukan Rabu (24/1/2024). Adapun Siskaeee dicokok di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan pukul 08.25 WIB, pagi.
"Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," katanya lagi, megutip VIVA.
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Tofan mengaku, sudah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminta proses pemeriksaan ditunda dulu.
Sang selebgram sebelumnya meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
"Menurut hemat kami, untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu," kata dia, Kamis (18/1/2024).
Bukan tanpa alasan Tofan meminta pemeriksaan ini ditunda. Kata Tofan, hal itu mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya. Sehingga, ia meminta pemeriksaan baru dilakukan pasca putusan gugatan praperadilan dibacakan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]