Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan. Akibat perbuatannya, kata Nasriadi, kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Polda Kepulauan Riau sebelumnya sudah menyampaikan berita di media online yang menyebut perihal UAS dipanggil polisi pasca bentrok di Pulau Rempang adalah hoax.
Baca Juga:
Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Ceramah Ramadhan UAS di GOR Baturaja-Sumsel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan demikian karena sudah berkoordinasi dengan jajaranNYA.
“Setelah melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, informasi itu tidak betul,” kata dia kepada wartawan, Senin 18 September 2023.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.