WahanaNews.co, Tangerang – AL dan N, dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto ternyata pernah dipenjara atas kasus lain.
"Untuk tersangka AI pernah sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sebilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Kamis (9/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Sementara N, dulunya pernah dipenjara terkait kasus perjudian. Keduanya sudah mendekam di balik jeruji besi dan kini melakukan tindak pidana lagi.
"Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto nyaris tewas di wilayah Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di tiga pelaku," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Adapun kejadian tersebut terjadi hari ini. Korban hendak dikeroyok pelaku yang masing-masing berinisial AI, N, dan S. Pelaku AI dan N yang sempat coba kabur lewat atap rumah. Beruntung, hal itu bisa digagalkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]