WahanaNews.co | Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berusia di bawah umur diamankan Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam sepekan, kedua spesialis curanmor ini mampu mencuri tiga unit sepeda motor.
Saat menjalankan aksinya, dua pelaku berinisial A (14) dan B (15) ini berpura-pura main berkeliling kampung menggunakan sepeda yang juga hasil curian. Setelah menentukan targetnya, kedua anak baru gede (ABG) itu langsung beraksi.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno, Jumat (4/2).
Aksi curanmor yang dilakukan A dan B terjadi pada 26 Januari 2022. Berselang sehari kemudian, kedua bocah tersebut berhasil ditangkap.
Dikatakan Edy, kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, mereka pun dibebaskan.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
"Dua pelaku ini kita tangkap 27 Januari 2022. Sebelumnya dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya," ucap Edy.
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi kembali melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor, dari dua pelaku ranmor yang masih di bawah umur juga kita amankan dua unit motor," ungkap Edy.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata Edy, kedua penadah tersebut masuk dalam daftar jaringan terorisme. Kedua penadah itu kini menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri.
"Kalau jaringannya saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88," katanya.
Dua pelaku ranmor yang masih di bawah umur kini mendekam di sel tahanan Polsek Tarumaja, Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. [qnt]