WahanaNews.co, Batam - Mengaku wartawan, masing-masing berinisial NR dan MSR ditangkap polisi di Batam. Keduanya ditangkap karena mereka ternyata pelaku penjualan orang.
Penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapatkan informasi ada tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal bermaksud untuk berangkat ke Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Pemeras Jangan Dikasih Ruang, Ketua PWI Papua Barat: Laporkan ke Polisi
"Selanjutnya, anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (21/8/2023) melansir VIVA.
Kemudian baik pelaku dan korban dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan didapati para pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang. Modus Operandi dari para pelaku, kata Pandra, mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang laik di luar negeri.
Baca Juga:
Dalih Pemberitaan, Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Hiburan Malam
"(Padahal) Korban diberikan pekerjaan yang tidak laik dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain Inisial BN, 29 Tahun asal Tasikmalaya, Inisial O 40 Tahun asal Subang dan Inisial A 28 Tahun asal Subang yang dimana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000 per-orangnya,” katanya.
Dalam penangkapan ini, lanjut Pandra, pihaknya menyita barang bukti antara lain lima buah paspor, lima buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5, lima lembar boardingpass harbourbay Batam-Puteri Harbour dan dua unit handphone.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp 5.000.000.000," ucapnya.