Lebih lanjut dia mengatakan kalau pengungkapan kasus ini sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan Presiden Joko Widodo, yang kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO, yang didukung oleh BP2MI dan stakeholder dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri, serta memberantas maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja di luar negeri demi kehidupan yang laik sebagaimana atensi dari Jokowi.
“Terakhir penyelesaian penanganan kasus TPPO ini harus benar-benar dilakukan secara Komprehensif dari Hulu ke Hilir, tidak hanya proses penindakan di Tempat pemberangkatan Akhir saja seperti di Kota Batam, namun diperlukan Komitmen semua pihak, termasuk dari daerah asal calon PMI dalam upaya Sosialisasi serta cegah tangkal daripada Pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang ini sehingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tidak terulang kembali di masa yang mendatang,” katanya.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Pemeras Jangan Dikasih Ruang, Ketua PWI Papua Barat: Laporkan ke Polisi
Polda Kepri, kata Pandra, akan terus berupaya melakukan penindakan tidak hanya secara represif namun juga secara Pre-emtif dan preventif, seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural.
“Warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya,” katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.