WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian menangkap tiga terduga pelaku pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) malam. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F, MF, dan EHS.
Pembakaran mobil patroli polisi terjadi usai aparat memukul mundur massa aksi menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.
Baca Juga:
Demo Tolak UU TNI di Malang, Sejumlah Massa Aksi Terluka LBH Bantu Evakuasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi menyebut mobil patroli milik Polsek Metro Tanah Abang tersebut dibakar di sekitar Pos Polisi Pejompongan.
"Ada tiga orang pelaku diamankan anggota Brimob," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/8).
Disampaikan Ade Ary, ketiga pelaku itu kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung, Desak Eks Bupati Samosir Ditetapkan Tersangka
"Membawa pelaku untuk penyelidikan tindak pidana pembakaran 1 mobil patroli dengan nopol 1051-28 milik inventaris dinas Polsek Metro Tanah Abang," ujarnya.
"Pelaku diserahkan di Polres Metro Jakarta Pusat dalam keadaan baik," imbuh dia.
Sebelumnya, sebuah mobil sedan milik polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, dibakar oleh orang tidak dikenal, pada Kamis malam.