WahanaNews.co, Jakarta – Tiga pelaku pembunuhan korban DDY (38), pegawai MRT Jakarta, yang mayatnya dibuang di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.
Ketiganya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, sehingga diancam pasal berlapis, dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," kata AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangan tertulis, Minggu, (12/11/2023) melansir VIVA.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap aparat, masing-masing berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu pelaku masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut motif tersangka R (29) membunuh korban berinisial DDY (38) dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, karena terlilit utang. Pelaku terjerat utang Rp 3 miliar karena gaya hidup yang konsumtif.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar," ujar AKBP Titus.
Pelaku awalnya berkenalan dengan korban DDY di media sosial Facebook saat korban ingin menjual mobilnya.
"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," ujarnya.