WahanaNews.co, Jakarta – Tiga pelaku pembunuhan korban DDY (38), pegawai MRT Jakarta, yang mayatnya dibuang di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.
Ketiganya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, sehingga diancam pasal berlapis, dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Kita terapkan pasal 340 (KUHP) dan atau pasal 338 (KUHP) dan atau pasal 365 (KUHP)," kata AKBP Titus Yudho Ully dalam keterangan tertulis, Minggu, (12/11/2023) melansir VIVA.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap aparat, masing-masing berinisial R (29) sebagai pemilik ide, IS (31) eksekutor, JS (48) sebagai penadah, dan satu pelaku masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut motif tersangka R (29) membunuh korban berinisial DDY (38) dan membuang mayatnya di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, karena terlilit utang. Pelaku terjerat utang Rp 3 miliar karena gaya hidup yang konsumtif.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki utang Rp3 miliar," ujar AKBP Titus.
Pelaku awalnya berkenalan dengan korban DDY di media sosial Facebook saat korban ingin menjual mobilnya.
"Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban sampai dengan akhirnya bertemu," ujarnya.
Kemudian, tersangka berpura-pura menjadi pembeli mobil milik korban kemudian pelaku bertemu untuk menunjukkan bukti transfer palsu yang sudah di-edit.
"Karena korban tidak percaya terhadap bukti transfer palsu tersebut, korban ingin pulang kemudian diantar oleh para tersangka. Pada saat di perjalanan di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang di saluran air BKT Cakung, " ucap Titus.
Ketiga pelaku diketahui langsung melarikan diri usai peristiwa tersebut. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku sempat ingin melarikan diri ke luar kota akan tetapi Resmob PMJ mengamankan saudara R dan saudara IS di salah satu hotel di Cilegon, Banten yang mana para tersangka akan melarikan diri dan melakukan penangkapan saudara JS di rumahnya," kata Titus.
Sebelumnya, sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan mengapung di aliran Kanal Banjir Timur (KBT) Cakung, Jakarta Timur, Jumat siang, yang diduga korban pembunuhan. Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra ketika ditemui di lokasi penemuan mayat tersebut mengatakan, dugaan kematian mayat yang diperkirakan berusia 40 tahun itu karena dibunuh karena ada luka sayatan dan luka tusuk.
"Dugaan sementara pembunuhan karena ada luka sayatan di leher dan bagian dada mayat. Untuk luka di tangan kemungkinan perlawanan korban, tapi kami masih dalami," kata Panji.
[Redaktur: Alpredo Gultom]