WahanaNews.co, Batam - Empat orang tersangka yang merupakan komplotan pencurian data nasabah dengan kerugian mencapai Rp25 miliar lebih ditangkap Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami menangkap empat orang karyawan dari dua bank besar, yang melakukan ilegal akses, pencuri data nasabah. Dari bank Y ada satu orang tersangka inisial MI, dengan kerugian mencapai Rp13,2 miliar. Kemudian di bank X ada tiga tersangka inisial SQ, HS dan KS, dengan kerugian mencapai Rp12,6 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (9/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Dia menyebutkan, keempat orang tersebut merupakan karyawan tetap. Posisi mereka di bank tersebut yakni sebagai customer service (layanan pelanggan), kemudian bagian operator dan marketing (pemasaran).
Keempat orang tersangka ini, kata dia, sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Modus keempat orang itu yakni mencari nasabah yang mereka kenal dan belum mempunyai aplikasi M-banking dan SMS banking atau perbankan seluler.
Kemudian, saat nasabah-nasabah tersebut hendak meminta pergantian nomor sandi kartu anjungan tunai mandiri (ATM), maupun pembaruan data, di situlah para tersangka kemudian mencuri data serta uang yang ada di dalam rekening nasabah, tanpa diketahui nasabah.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Uang tersebut, kata dia, dipindahkan ke rekening penampung yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, yang juga merupakan komplotan dari empat orang tersangka tersebut.
"Pemilik rekening ini ada dimana-mana. Ada di daerah Jawa, Sumatera dan beberapa daerah lainnya. Kami sudah tahu dan sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik rekening tersebut. Ini sindikat dan terus kami kembangkan," katanya.
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang nasabah yang memiliki cicilan rumah menggunakan autodebit. Kemudian dia mencurigai adanya pembayaran yang terbayar sebanyak dua kali dalam satu bulan.