"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, dilansir dari Warta Kota.
Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.
Baca Juga:
Status 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Gugur
Tak lama berselang, pihak keluarga korban mencabut laporan tersebut dan berniat menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.
Polisi akhirnya menutup kasus itu dengan alasan restorative justice.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif Ganjaran untuk pelaku Meski tidak diproses secara hukum, para pelaku disebut tetap mendapatkan hukuman berat atas perbuatan mereka.
Baca Juga:
Koperasi Bermasalah Jadi Tantangan Utama Kemenkop di Tahun 2022
Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer langsung dipecat dari jabatannya. Kemudian, F yang merupakan PNS golongan 2 dan Z yang merupakan CPNS diturunkan golongannya.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Kemenkop UKM juga mengaku memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.