WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Menko Polhukam Mahfud Md merespons putusan tersebut.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya Surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri dari Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya masih mendalami putusan tersebut.
"Masih kita dalami," kata Mahfud, melansir Detikcom, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Putusan terhadap perkara bernomor 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr itu diketok oleh hakim tunggal di PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023. Para pemohon adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Para pemohon menggugat Kapolres Bogor Kota.
Hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Maret 2020 dinyatakan sah, sementara surat penyidikan pada 1 Januari 2020 dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," kata putusan itu, dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Bogor, Selasa (17/1/2023).