Saat korban ketemu, para pelaku pun langsung menganiaya. "Kemudian, para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut," jelasnya.
Menurut dia, para pelaku menganiaya korban tanpa gunakan senjata tajam atau benda tumpul. Korban dipukuli, ditendang hingga ditampar.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Para pelaku memukul, menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh," ujarnya.
Terungkapnya aksi kekerasan itu, setelah video rekaman penganiayaan beredar di media sosial WhatsApp. Orang tua korban yang tak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.
"Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan," tutur Maulana.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Para pelaku terancam dijerat pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.