WahanaNews.co, Jakarta - Salah satu profesi dan pengabdian yang sangat dihormati di Indonesia di antaranya menjadi anggota TNI.
TNI AD, AL, maupun AU, adalah profesi yang diinginkan dan begitu dihargai banyak orang. Namun, sebagai manusia biasa, tentu saja mereka tidak sempurna.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Ringkus Tiga Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Saman, Runding
Seperti manusia lainnya, ada kalanya mereka tergoda atau terjerumus dalam tindakan yang tidak terpuji.
Salah satu contoh menyedihkan adalah insiden pembunuhan yang melibatkan seorang calon siswa Bintara dari Nias yang menjadi viral di media sosial.
Saat ini, Markas Komando Lantamal Angkatan Laut Nias sedang menginvestigasi kasus pembunuhan yang menimpa seorang calon siswa TNI AL pada tahun 2022.
Baca Juga:
Karena Sering Dibandingkan dengan Adiknya, Imam Ghozali Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
Pelaku, yang ternyata merupakan seorang anggota TNI AL yang tidak bertanggung jawab, juga meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban sebagai syarat agar korban dapat diterima sebagai Prajurit TNI AL.
Keluarga mantan calon siswa Bintara di Nias itu menjadi histeris setelah mengetahui bahwa korban telah dibunuh oleh seorang anggota TNI AL pada tahun 2022 dan baru ditemukan meninggal pada tahun 2024.
Sebelumnya, ada juga kasus yang menimpa Imam Masykuri, yang diculik dan disiksa oleh sekelompok anggota TNI, bahkan melibatkan oknum paspampres.
Melansir Tribunnews, simak 5 kasus pembunuhan mengerikan yang melibatkan oknum TNI:
1. Pembunuhan casis bintara, terbongkar setelah 1,5 tahun
Sosok Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), selama 1,5 tahun dikira keluarganya menjalani pendidikan sebagai TNI AL.
Namun ternyta Iwan sudah tak bernyawa, tubuhnya juga belum ditemukan.
Iwan dibunuh oleh oknum TNI AL, Serda Adan Aryan Marsal.
Bersama seorang warga sipil, Serda Adan membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 lalu.
Namun keluarga baru mengetahui fakta ini pada Kamis (28/3/2024) malam.
Terungkap selama ini ternyata pelaku menguras uang keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua, yang dibunuhnya.
Selama 1,5 tahun, Adan meminta uang ke keluarga Iwan dengan dalih untuk keperluan Iwan selama menjadi Bintara TNI AL di Padang, Sumatera Barat.
Adan kemudian meminta uang Rp 200 juta dan berjanji meluluskan Iwan menjadi Bintara TNI AL di Padang.
Adan berulang kali meminta uang dan barang kepada keluarga Iwan.
Termasuk, pada April 2023, Adan meminta dibelikan dua burung murai batu.
Dia menyebut, burung itu permintaan khusus dari pamannya di Lantamal II Padang, orang yang telah membantu kelulusan Iwan. Keluarga membeli burung itu dengan harga Rp 14 juta.
Adan kembali berbohong dengan menyebut Iwan akan dilantik sebagai prajurit TNI AL pada Oktober 2023.
Empat orang keluarga Iwan diminta berangkat ke Satuan Pendidikan 1 Kodiklatal Tanjung Uban, Kepulauan Ria, untuk mengikuti pelantikan itu.
Adan lagi-lagi meminta uang Rp 3,7 juta agar bisa membeli tiket pesawat untuk mengikuti pelantikan.
2. Kasus Pedagang Kosmetik Imam Masykuri
Tiga personel TNI yang menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas.
Mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Cakung, Jakarta Timur.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga oknum anggota TNI, Senin (11/12/2023).
Ketiganya, masing-masing Praka RM, Praka HS, dan Praka J, juga dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan TNI.
Majelis hakim militer menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Korbannya adalah Imam Masykur, seorang pemuda warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Imam ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya dia diculik dari toko obat tempatnya bekerja sebelum dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku.
3. Oknum TNI di Sambas yang Habisi Tunangan
Terkuak kasus oknum TNI yang bunuh tunangannya sendiri di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Prada Y menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada Selasa, (7/11/2023).
Terdakwa Prada Y dituntut penjara seumur hidup karena telah membunuh tunangannya bernama Sri Mulyani.
Prada Y mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.
Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.
Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.
Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.
Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.
"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.
Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.
Lokasinya berada di lahan kosong Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
4. Oknum Anggota TNI Diduga Bunuh Pacar
Oknum anggota TNI AD berisial Pratu FS diduga membunuh janda muda di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Polres Karimun telah mengonfirmasi adanya dugaan tersebut.
Saat ini, oknum TNI yang juga merupakan pacar korban telah ditetapkan dengan status praduga tak bersalah dan sedang menjalani pemeriksaan internal di unitnya.
Misteri kematian wanita bernama Halimah alias Kalin mulai terkuak ketika Polres Karimun bersama pihak keluarga menyaksikan rekaman CCTV selama satu jam yang diambil dari rumah korban.
Proses penyelidikan rekaman CCTV ini turut dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk dan Danpomad Tbk.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus membenarkan adanya keterlibatan oknum TNI AD berinisial Pratu Fs yang merupakan pacar korban.
Sebelum ditemukan tewas, korban dan oknum tersebut dilaporkan bertengkar di rumah korban. Namun, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil autopsi.
5. 2 Oknum TNI Bunuh Sopir Taksi Online
Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus 2 pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi online.
Kedua pelaku merupakan anggota TNI dan sudah diserahkan pada Polisi Militer Angkatan Laut, Surabaya.
Korban ditemukan di aliran sungai di kawasan Kecamatan Buduran, dengan luka benda tumpul.
Usai menganiaya, pelaku melarikan mobil milik korban hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah indekos di Kota Surabaya.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo, serta anggota POM AL Surabaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]