WahanaNews.co, Jakarta – Hanya dalam hitungan jam, lima pengeroyok prajurit TNI Angkatan Darat di rumah Suparjo, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi berhasil diringkus anggota polisi dari Polres Grobogan.
Kepolisian tak butuh waktu berlarut-larut untuk mengungkap kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Berdasarkan siaran resmi Penerangan Kodim Grobogan dilansir dari VIVA Militer, Senin (4/12/2023), lima pelaku diringkus di tempat berbeda dan semua merupakan warga Dusun Tanjungan.
Pelaku pengeroyok Koptu Suyoko Photo : Mereka yaitu Andrean Kusuma W (21 tahun), Muhammad Fatoni (33 tahun), Rizal Choeroni(25 tahun), Agung Hermanto (35 tahun), dan Azis Setyo Budi(31 tahun).
Menurut Wakil Kepala Polres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, prajurit TNI yang berdinas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil 01/Purwodadi itu dikeroyok pelaku saat melaksanakan tugas pengamanan acara dangdutan yang digelar Pak Suparjo sebagai rangkaian dari resepsi pernikahan keluarganya.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Jadi saat itu, prajurit TNI Kopral Satu Suyoko sedang berusaha melerai keributan antar pemuda yang pecah saat dangdutan berlangsung.
Dan salah pemuda diamankan untuk meredam situasi. Namun, entah kenapa lima pelaku menyerang menganiaya Koptu Suyoko secara brutal.
Pelaku memukuli, menendang dan menginjak-injak tubuh Koptu Suyoko. Mereka terus menyerang meski saat itu sudah sangat jelas Koptu Suyoko mengenakan seragam dinas resmi TNI.
"Korban melerai para pemuda tersebut, ada salah satu pemuda yang diamankan," kata Kompol Gali.
Sementara itu Dandim 0717/Grobogan, Letnan Kolonel Arh Muda Setyawan mengapresiasi kerja Polres Grobogan beserta jajarannya yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap anggotanya dalam tempo waktu kurang dari 1x24 jam.
"Saya berharap, agar kelima tersangka ini dapat di proses secepatnya dan dihukum secara maksimal," Letkol Arm Muda
Kodim Grobogan Dandim berharap pelaku diproses hukum maksimal agar dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang menyerang atau mengeroyok aparat di Kabupaten Grobogan.
"Tradisi-tradisi lama berupa mabuk-mabukan sebelum melaksanakan hiburan harus ditinggalkan. Sehingga ke depan misalnya ada hiburan di Kabupaten Grobogan, kejadian seperti ini tidak terulang," ujar Dandim Grobogan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]