WahanaNews.co | 2 orang remaja berumur 14 tahun yang masih duduk di kelas 8 SMP di Kabupaten Bogor sebut saja Mawar dan Bunga (bukan nama sebenarnya), menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) oleh 5 remaja belasan tahun.
Perbuatan asusila itu dipicu para pelaku yang sering menonton video porno.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi selama 3 hari berturut-turut. Berawal dari 22 September, lalu pada 24 dan 25 September 2022 di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yakni AM (20 tahun), IM (16), RA (16), FF (19) dan A (17).
"Berawal dari korban bersama dengan rekannya, 2 orang korban, kenal dengan salah seorang tersangka, kemudian melakukan perkumpulan dan selanjutnya di tanggal 22, 24 dan 25 September, terhadap 2 korban ini telah disetubuhi oleh para tersangka. Tersangka yang dapat kami amankan sementara 3 orang, 2 orang tersangka masih dalam pencarian, kami sudah terbitkan DPO," jelas Iman.
Iman mengatakan, tersangka pertama berkenalan dengan korban Mawar dan Bunga melalui media sosial.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Setelah itu, mereka mengajak bertemu dan para korban dicekoki minuman keras. Kemudian membawa korban ke rumah tersangka A (17).
"Di sana di hari pertama tiga dua orang tersangka menyetubuhi korban, kemudian dihari selanjutnya tersangka lain berkenalan dengan korban ke dua, dan dilakukan ditempat yang sama. Tiga hari di hari yang berbeda, dua-duanya sempat dipulangkan," jelas Iman.
Imam mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang melibatkan ahli anak, para tersangka terpengaruh dari seringnya menonton video porno.
Video dewasa itu yang memicu tindakan kriminal terhadap para korban. "Para tersangka sering menonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di film tersebut lalu kemudian mencoba melakukan itu," ungkap Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Taringan mengatakan, di lokasi rudapaksa yang dilakukan para tersangka di rumah A. Tersangka A tinggal sendirian di rumahnya, sedangkan orangtuanya sudah lama berpisah.
"TKP di rumah tersangka, untuk TKP di rumah tersangka A, tersangka ini kesehariannya tinggal di rumah sendiri, pisah dengan orangtuanya, sehingga tinggal sendiri," kata Siswo.
Lanjut Iman kembali menjelaskan, saat ini polisi menangkap tiga pelaku yakni AM (20 tahun), IM (16), RA (16). Sedangkan dua orang lainnya, yakni FF (19) dan A (17) ditetapkan sebagai DPO. Tersangka AM (20) masuk katagori dewasa sedangkan tiga lainnya masuk kategori anak.
"Satu orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, empat lainnya usia anak, terhadap mereka kami menerapkan sistem peradilan pidana, untuk para korban sendiri usia di bawah umur sehingga terhadap tersangka kami kenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindubgan Anak. Ancaman pidana 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar," jelas Iman.
Iman mengimbau agar para orangtua mengwasi anak-anaknya dengan ketat. Baik secara pergaulan lingkungan, maupun dalam bermedia sosial. Termasuk mengawasi penggunaan ponsel sehingga tidak terpengaruh hal negatif seperti pornografi.
"Kepada orangtua, mari kita sama-sama awasi anak-anak kita di dalam pergaulan terutama di dalam penggunaan smarphone, begitu deras dan mudah informasi yang bisa diakses, sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan untuk memberikan edukasi agar lebih bijak," imbau Iman. [tum]