Kota Bekasi Wahana News, Hasil Musyawarah Cabang IV (muscab) organda kota Bekasi yang digelar Rabu (30/01/2019) lalu, kini mulai dipersoalkan pihak pihak yang merasa dirugikan.
Para pegiat dan pemerhati Organda kota Bekasi mempersoalkan tidak ditaatinya klausul kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dalam rapat pleno, dan beberapa tata tertib acara dalam muscab yang dianggap ada kejanggalan.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
Namun hal berbeda diungkapkan Irfan N yang ketika itu sebagai Ketua Pimpinan Sidang Muscab, " intinya DPD Organda Jawa Barat sangat menghormati hasil pelaksanaan muscab yang telah berjalan secara demokratis, yang saya sesalkan kenapa keberatan tidak disampaikan pada saat persidangan" katanya kepada Wahana News melalui pesan WhatsAppnya Rabu (6/2/2019).
Irfan N menambahkan, "kredibilitas muscab sangat "sakral", sehingga sayang dinodai kalau hanya sama yang ngaku ngaku penggiat, sementara secara umum anggota sudah mengakuinya" tambahnya.
Menurutnya saat ini DPD Organda Jawa Barat tengah memproses persiapan SK dan pelantikan pengurus baru Organda periode 2018-2023 dibawah kepemimpinan Ahmad Juaini",tulisnya melalui whatsAppnya.
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
Salah satu yang dipersoalkan para pegiat dan pemerhati organda adalah, bahwa sebelumnya dalam rapat pleno, telah disepakati dan bersepakat diatas materai bahwa orang yang akan memberikan suara dari utusan DPC Kota bekasi adalah Bendahara, namun pada saat acara pemilihan, tiba tiba hak suara tersebut diambil alih oleh Sekretaris. Hal inilah kemudian menjadi polemik karena dianggap telah "mencurangi"kesepakatan sebelumnya.
Hal berbeda diungkapkan Janter Simamora, salah satu peserta rapat yang turut hadir sebagai peninjau mengungkapkan, bahwa sepanjang pengamatannya sebagai peninjau rapat, muscab sudah berjalan sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati semua pihak, termasuk ketiga calon ketua, bahkan menurutnya dalam muscab tersebut disepakati bersama beberapa pasal baru yang mengatur tatib muscab.
"salah satu pasal atau bab yang disepakati bersama dalam tatib adalah yang tertuang dalam Bab 10 pasal 21, disebutkan bahwa seluruh peserta dan peninjau dan calon ketua harus menghormati seluruh hasil, mufakat dan tidak akan menuntut secara pidana dan hukum perdata, dan ini telah disepakati bersama", tambah Janter.