Kota Bekasi Wahana News, Petugas Kepolisian menangkap seorang bandar judi Togel Hongkong di Kampung Pondok Benda RT 03/04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (6/8) malam.
Akibat ulah tersangka RY alis Ending (55), warga yang tinggal di wilayah selatan Bekasi mengaku resah dengan aksinya tersebut.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Dilansir dari Antara, Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," katanya.
Saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi toto gelap (togel) kepada warga sekitar. Petugas melakukan penelusuran dan mendapati tersangka sedang berada di teras depan rumahnya sedang merekap nomor togel ke dalam buku.
Baca Juga:
Optimis Menang, Tri Adhianto Dapat Dukungan dari Paguyuban Pembudidaya Ikan Nusantara
Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa buku tulis bertuliskan tiara maxi dan satu buah pulpen merek Standard warna hitam.
Lalu empat lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomor pasangan togel, dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomor pasangan togel serta uang tunai senilai Rp.309.000.
Saat dimintai keterangan petugas, tersangka mengaku sudah menjadi seorang bandar togel sejak lama. Kini tersangka meringkuk di Mapolsek Jatiasih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka RY dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Whn1/Pradita KS)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.