WAHANANEWS.CO, Batam - Polisi mengamankan tiga orang pria terkait penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan Kapal Kayu, di perairan Lagoi Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga pelaku inisial MJ, I, dan J, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) mengangkut 93,3 Kg sabu dibungkus menggunakan plastik hitam dari negara tetangga Malaysia.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
Dari keterangan Polisi, ketiga pelaku mendapat upah sebesar Rp300 juta apabila barang haram itu berhasil sampai ke Jakarta.
"Kalau barang itu tiba di Jakarta, dia akan dibayar Rp300 juta, 3 ABK Kapal, berarti per orang Rp100 juta," Kata Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin saat konferensi pers, Rabu (26/3).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan tiga tersangka hanya berperan sebagai pengantar barang ke pemesan barang yang ada di Jakarta yang kini masih didalami petugas.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
"Terkait Narkoba ini, merupakan Jaringan akan kita kembangkan lebih lanjut," kata Anggoro.
Anggoro menjelaskan narkoba sabu itu dijemput tiga pelaku menggunakan Kapal Kayu ke Malaysia. Lalu mereka melakukan transaksi ship to ship di tengah laut di perairan Lagoi Bintan.
"Iya, mereka jemput ke Malaysia, lalu transaksi di tengah laut dengan ship to ship," Ujarnya.
Kini ketiga pelaku kini ditahan di Polda Kepri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]