WahanaNews.co | Nasib sial dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LZ (38) di Pekanbaru. Selain mengurus rumah tangga, LZ memiliki sampingan menjual narkoba.
Karena salah menjual, LZ diciduk polisi. Dia malah menawarkan barang haram tersebut kepada polisi yang mendatanginya dengan cara menyamar.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
IRT inisial LZ (38) itu ditangkap anggota Polsek Senapelan di Jalan Agus Salim pada Senin (14/3/2022).
Anggota tersebut melakukan aksi penyamaran untuk bisa bertemu dengan penjual narkoba di wilayahnya. Tak diduga, LZ datang menawarkan barang terlarang itu.
"Kemudian pelaku justru menawarkan sendiri ke anggota kami," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
LZ sempat membuang 12 plastik klip berisi sabu saat menyadari pembelinya adalah polisi. Namun upaya itu sia-sia karena petugas lain segera mengamankan barang bukti yang dibuang itu.
"Akhirnya dari tangan pelaku diamankan 12 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 2,58 gram. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp1,3 juta," kata Arry.
LZ mengaku baru menjual sabu selama satu bulan setelah tak lagi berjualan makanan. Dia mendapat pasokan dari seseorang berinisial E dan B yang saat ini diburu polisi.
Atas perbuatannya LZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU Narkotika.
"Ancaman pnejara maksimal 20 tahun penjara," kata Arry. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.