WAHANANEWS.CO, Jakarta - RS Polri mengungkap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas di Cileungsi, Bogor, sudah menjadi pasien di Poli Jiwa sejak tahun 2020.
"Aipda N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri tercatat sejak tahun2020," kata konsultan psikatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana kepada wartawan, Kamis (5/12) mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Henny juga membeberkan Ucok sudah berulang kali menjalani rawat inap. Terakhir, Ucok dirawat inap pada 8 Maret lalu dan menjalani perawatan selama 16 hari.
Kemudian, Ucok tercatat sempat menjalani rawat jalan pada 23 Oktober lalu. Ia kemudian dijadwalkan untuk melakukan kontrol pada 22 November.
"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," ucap Henny.
Baca Juga:
Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Handphone Ditangkap Polisi
Setelahnya, Ucok justru menganiaya ibu kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian itu, Ucok kini menjalani perawatan di RS Polri. Ucok nantinya juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (2/12).
Buntut peristiwa itu, Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ucok. Ia diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan dalam proses pemeriksaan pihaknya mendapati sebuah surat yang menyatakan Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (5/12).
[Redaktur: Alpredo Gultom]