WahanaNews.co, Tanjungpinang – Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial TT, oknum anggota polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi.
Oknum polisi berinisial PAZ yang berdinas di Polresta Tanjungpinang, dilaporkan oleh korban ke Satreskrim dan Propam Polda Kepri, Minggu, (14/1/2024) yang lalu.
Baca Juga:
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Didakwa Pasal KDRT
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan oknum anggotanya dilaporkan atas tuduhan melakukan penganiayaan KDRT terhadap istrinya.
"Sudah ditindaklanjuti, dan sudah ditangani Propam," kata Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Omposunggu, dikutip Jumat, (19/1/2024).
Atas laporan tersebut, Kombes Heribertus menegaskan, terhadap oknum anggota PAZ akan dilakukan sidang profesi, etik dan disiplin. Lebih jauh, PAZ juga terancam dipidana atas perbuatan KDRT kepada istrinya tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
"Bisa dipidana, jika istri cabut laporan bisa kita lakukan restorative justice," ujarnya.
Kapolresta mengingatkan permasalah yang terjadi dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara baik, tanpa melakukan kekerasan fisik. Sebab, kekerasan fisik dapat menimbulkan luka dan trauma, serta bisa dilakukan visum.
Sementara menurut penasihat hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, tindakan KDRT yang dialami kliennya itu terjadi usai pelaku salah kirim pesan WhatsApp. Pesan WhatsApp yang dikirim oleh pelaku sebenarnya bukan ditujukan kepada korban, melainkan kepada wanita lain.