Alpriado Osmond diketahui berprofesi seorang akuntan, dan bekerja pada satu kantor akuntan publik yang terkenal berkantor di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan.
Disebutkan, Alpriado Osmond sendiri sudah divonis PN Tangerang pada tahun 2024 dalam kasus KDRT yang dialaminya dengan pidana 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Dirinya juga sekaligus juga mengajukan gugatan cerai kepada Alpriado ke PN Tangerang. Namun atas bujuk rayu dan permintaan Alpriado untuk rujuk dan berdamai kembali, pada saat itu, tanpa sepengetahuan keluarga besar, C menerima ajakan rujuk kembali bersama Apriando.
Akan tetapi tindakan KDRT oleh Apriando terhadap dirinya kembali terjadi, sehingga C kembali melayangkan gugatan cerai terhadap Alpriado Osmond di PN Tangerang.
Kasus KDRT Alpriado yang diketahui berprofesi sebagai akuntan publik pada tahun 2023 juga sempat menghiasi media massa. Karena Lembaga negara seperti Komanas Perempua ndan LPSK turut mengawal persidangan Alpriado di PN Tangerang.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.